Adapun dari perspektif bisnis, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, langkah pemerintah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen.
Meskipun demikian, Shinta Kamdani mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.
Retur
Bagaimana bagi wajib pajak yang telanjur menerapkan PPN 12 persen untuk kategori barang/jasa yang tidak tergolong mewah? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. "Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, dilansir dari laman resmi kemenkeu, Jumat (7/2/2025).