Coretax Sudah Jalan Sebulan, Begini Cara Menghitung PPN 2025

kabar redaksi | 07 Februari 2025 08:22

Coretax Sudah Jalan Sebulan, Begini Cara Menghitung PPN 2025
dok ig

 

Seturut demikian, pemerintah juga telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dengan nilai mencapai Rp38,6 triliun. Pemberian insentif tersebut menyasar kepada rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, dan bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya.

 

Seperti apa kebijakan pelaksanaan pemberlakuan PPN tahun 2025 tersebut? Untuk itu, Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen.

 

Dalam salinan PMK yang dilansir pada Kamis (02/01/2025) disebutkan bahwa PMK 131 Tahun 2024 adalah PMK tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

 

Disebutkan dalam Pasal 2(dua) ayat 2 (dua) PMK 131/2024 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 % (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.