SURABAYA, PustakaJC.co – Menjelang akhir tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bersiap menghadapi “hajatan besar” tahunan: pelaporan SPT Tahunan Pajak. Namun tahun ini terasa berbeda—karena untuk pertama kalinya, seluruh proses pelaporan akan sepenuhnya menggunakan sistem digital terbaru bernama Coretax System.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam sejarah digitalisasi pajak Indonesia, di mana seluruh wajib pajak (WP) kini harus beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
Kenapa Coretax Jadi Penting?
Coretax System merupakan platform digital terintegrasi yang diluncurkan DJP pada awal 2025. Sistem ini menggantikan sejumlah layanan manual yang sebelumnya terpisah-pisah.
Dengan Coretax, seluruh aktivitas perpajakan—mulai dari lapor SPT, membuat billing, hingga mengajukan permohonan administrasi pajak—bisa dilakukan hanya dalam satu portal terpadu.
Tujuan utamanya jelas: meningkatkan efisiensi, akurasi data, dan transparansi layanan pajak.
Namun, agar bisa menggunakan Coretax, wajib pajak perlu melakukan dua langkah penting:
1. Aktivasi akun Coretax.
2. Membuat sertifikat elektronik atau kode otorisasi.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Proses aktivasi bisa dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau langsung di KPP/KP2KP terdekat.
Wajib pajak perlu memastikan bahwa alamat email dan nomor ponsel yang digunakan sudah sesuai dengan data di DJP. Validasi biometrik (wajah) juga diperlukan bagi WP orang pribadi.
Setelah aktivasi, DJP akan mengirimkan username dan sandi sementara ke email terdaftar. Pengguna wajib mengubah sandi pada login pertama. Akun ini bersifat permanen dan tidak perlu dibuat ulang setiap tahun.
Sertifikat Elektronik & Kode Otorisasi
Pelaporan SPT Tahunan lewat Coretax hanya bisa dilakukan jika dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik.
DJP menyediakan dua opsi:
Sertifikat Elektronik (Sertel), atau
Kode Otorisasi sebagai tanda tangan digital tidak tersertifikasi.
Pembuatan keduanya bisa dilakukan lewat portal DJP atau kantor pajak terdekat. Bukti penerbitan sertifikat akan dikirimkan ke email dan akun Coretax wajib pajak.
Menuju Musim Lapor SPT 2026
DJP menargetkan lebih dari 14 juta SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 akan dilaporkan melalui Coretax. Jumlah ini menjadi ujian bagi kesiapan sistem digital dan kecepatan adaptasi masyarakat.
DJP pun terus memperkuat infrastruktur agar sistem lebih stabil dan cepat. “Kami ingin pengalaman pelaporan pajak tahun depan menjadi lebih mudah, efisien, dan modern,” ungkap salah satu pejabat DJP.
Namun, DJP mengingatkan, kendala bisa muncul bagi wajib pajak yang belum aktivasi akun atau belum memiliki sertifikat elektronik. Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melakukan aktivasi lebih awal.
Pelaporan SPT, Cermin Kepatuhan Warga Negara
Pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam membiayai pembangunan nasional.
Sebagaimana diungkapkan Nurdin, ASN Kementerian Keuangan, dalam opini pajaknya, “Perubahan adalah hukum kehidupan. Mereka yang hanya melihat masa lalu atau masa kini, akan kehilangan masa depan.”
Melalui Coretax, DJP berupaya menunjukkan bahwa perubahan digital bukanlah hambatan, melainkan peluang menuju pelayanan pajak yang lebih inklusif dan efisien. (int)