SURABAYA, PustakaJC.co - Sebuah perubahan definisi yang diumumkan pemerintah memunculkan pertanyaan besar tentang kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini. Jika selama bertahun-tahun penghasilan Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per bulan kerap dianggap sebagai bagian dari kelas menengah, kini kelompok tersebut justru masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan tersebut mengacu pada aturan terbaru terkait penerima fasilitas perumahan subsidi. Pemerintah menetapkan batas penghasilan MBR hingga Rp 8,5 juta per bulan bagi individu di sebagian besar wilayah Indonesia, sementara untuk kawasan Jabodetabek batasnya mencapai Rp 12 juta bagi lajang dan Rp 14 juta bagi pasangan suami istri.
Perubahan ini bukan sekadar persoalan angka administrasi. Di baliknya tersimpan pengakuan bahwa biaya hidup, harga tanah, harga rumah, serta kebutuhan dasar masyarakat mengalami kenaikan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Penghasilan yang dahulu dianggap cukup untuk hidup layak, kini belum tentu mampu mengimbangi tingginya biaya kebutuhan perkotaan.