RI Diklaim Ungguli AS dan Tiongkok Soal Pendaftaran Merek, Penting Untuk Pelaku Usaha?

komunitas | 22 Mei 2025 06:52

RI Diklaim Ungguli AS dan Tiongkok Soal Pendaftaran Merek, Penting Untuk Pelaku Usaha?
Dok Pinterest

SURABAYA, PustakaJC.co - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tenggat waktu pendaftaran merek paling cepat di Asia Tenggara, bahkan mengungguli Amerika Serikat dan Tiongkok.

Amerika Serikat dan Tiongkok memiliki waktu pelayanan pendaftaran merek yang mencapai 12 bulan. Sementara itu, Korea Selatan, Jepang, dan Singapura masing-masing mempunyai tenggat waktu pendaftaran merek maksimal selama tujuh hingga sembilan bulan.

Selain jangka waktunya yang relatif pendek, biaya pendaftarannya pun relatif lebih murah dibanding negara lain. Menukil dari situs resmi Kementerian Hukum, tertulis jika Indonesia menarifkan Rp1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp500 ribu bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Biaya tersebut sangat rendah jika dibandingkan Amerika Serikat yang memasang tarif hingga Rp8,2 juta, Jepang Rp4,7 juta, Singapura Rp4,6 juta, Tiongkok Rp4,4 juta, dan Korea Selatan sebesar Rp2,3 juta.