Penetapan jangka waktu dan biaya pendaftaran yang murah ini diharapkan dapat dijadikan motivasi bagi masyarakat dan UMKM untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi karya atau merek produk mereka.
Lalu, seberapa penting pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Indonesia?
Melansir dari laman resmi Kementerian Hukum, pendaftaran merek dianggap sangat penting agar para pelaku usaha memiliki dasar hukum atas merek atau brand usahanya sendiri, utamanya supaya merek dagangnya tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab.
Pendaftaran merek dapat menjadi “alat bukti” bagi pemilik yang benar-benar berhak atas merek yang ia daftarkan. Jika suatu ketika terdapat barang lain yang memiliki identitas atau merek serupa, pemilik dapat melakukan penolakan karena barang/jasanya sudah resmi terdaftar dan tercatat dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).