RI Diklaim Ungguli AS dan Tiongkok Soal Pendaftaran Merek, Penting Untuk Pelaku Usaha?

komunitas | 22 Mei 2025 06:52

Di sisi lain, dengan mendaftarkan mereknya, pengusaha dapat “mengunci” kepercayaan konsumen, karena dianggap lebih kredibel dan legal. Hal ini juga dapat memperkuat posisi bisnis di pasaran.

Apabila sebuah produk dengan nama yang sudah terkenal di pasaran dan mampu menghasilkan keuntungan besar, tetapi belum terdaftar, tentu akan sangat rawan untuk disalahgunakan atau dipalsukan oleh pihak lain.

Bahkan, penggunaan sebuah merek tertentu pada barang palsu juga dapat merugikan konsumen dan usaha aslinya. Lebih dari itu, dalam kasus ini, jika si pemilik bisnis asli dari merek terkait mengajukan gugatan hukum, maka tuntutannya tidak sah karena merek dagangnya belum terdaftar secara resmi, sehingga siapa saja boleh menggunakan merek tersebut tanpa ada sanksi hukum.

Disebutkan dalam laman DJKI bahwa merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan. Apabila jangka waktunya sudah habis, maka pemilik dapat memperpanjangnya. (int)