Tak Perlu Bayar Pajak Lagi, UMKM Kecil di Jatim Dapat Angin Segar dari Pemprov

komunitas | 23 September 2025 11:19

Tak Perlu Bayar Pajak Lagi, UMKM Kecil di Jatim Dapat Angin Segar dari Pemprov
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan kebijakan penghapusan pajak daerah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan.

 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyebut langkah ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha kecil sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

 

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi Jawa Timur. Dengan beban pajak dihapus, mereka bisa lebih fokus mengembangkan usaha,” kata Khofifah, Senin (23/9).

 

Rencana ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kini dibahas bersama DPRD Jatim. Kebijakan bakal berlaku uji coba selama satu tahun, lalu dievaluasi dampaknya terhadap perekonomian dan penerimaan daerah.

 

Pelaku UMKM menyambut baik gagasan ini. “Kalau pajak dihapus, modal bisa dipakai untuk pengembangan usaha, bukan habis buat pajak,” ujar Sri Rahayu, pemilik warung makan di Malang.

 

Meski begitu, DPRD mengingatkan agar Pemprov menyiapkan skema kompensasi atas potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD), serta memastikan mekanisme pengawasan agar kebijakan tepat sasaran.(int)