Lakukan Langkah-langkah berikut:
Setelah login, pada Menu Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Pastikan data dan identitas Wajib Pajak telah sesuai.
Pada kolom Jenis Sertifikat Digital, pilih Kode Otorisasi DJP.
Buat passphrase yang nantinya akan digunakan setiap kali Wajib Pajak melakukan tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan.
Centang pada bagian pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan.
Kini Anda telah siap menjelajah ke berbagai layanan Coretax DJP. Nikmati berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh Coretax DJP.
Pengisian SPT Tahunan yang sebelumnya dilakukan pada laman djponline.pajak.go.id, kini menjadi bagian tak terpisahkan yang dapat dilakukan melalui Coretax DJP.