Isikan email dan nomor ponsel yang telah terdaftar pada data Wajib Pajak yang digunakan untuk mengakses djponline.pajak.go.id.
Lakukan verifikasi identitas.
Ambil foto dan klik validasi foto.
Centang pada bagian pernyataan Wajib Pajak lalu klik simpan.
Pastikan notifikasi berhasil telah muncul.
Terdapat dokumen Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang dikirimkan ke email Anda berisi kata sandi sementara untuk masuk ke akun Wajib Pajak pada Coretax.
Login kembali ke Coretax menggunakan kata sandi sementara, lalu lakukan penggantian kata sandi.
Aktivasi Akun Coretax telah berhasil dilakukan. Kini gerbang menuju sistem baru telah terbuka. Sebelum lebih lanjut menjelajah ke berbagai menu yang tersedia, Wajib Pajak perlu membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP merupakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak. Penandatanganan semua dokumen melalui Coretax dilakukan dengan KO DJP.