SURABAYA, PustakaJC.co - Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah dijadwalkan menjalankan program pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan mulai November 2025. Program ini diberikan khusus bagi peserta yang berasal dari golongan tidak mampu agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran lama.
Kebijakan ini tidak diberlakukan secara umum, tetapi hanya menyasar peserta tertentu yang dinilai layak. Pemerintah menegaskan, tujuan utama pemutihan ini adalah memastikan akses kesehatan tetap merata, terutama bagi keluarga kurang mampu yang kesulitan melanjutkan pembayaran iuran.
Program ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial nasional dan mencegah meningkatnya jumlah masyarakat yang tidak aktif dalam kepesertaan BPJS karena masalah tunggakan.