Ia mengapresiasi partisipasi pelaku UMKM dan para narasumber yang memberikan materi pengembangan usaha berbasis teknologi. Menurutnya, pelatihan tersebut diharapkan mampu mendorong usaha peserta berkembang lebih pesat.
Dalam kesempatan itu, Arridel juga mengingatkan para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi.
Ia menjelaskan bahwa pajak menjadi kontributor utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan porsi sekitar 78 persen dari total penerimaan negara.