KPP Pratama Sidoarjo Utara Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Bisnis dan Sosialisasi Pajak

komunitas | 06 Maret 2026 04:17

 

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan perpajakan bagi UMKM. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan. Sementara usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenai tarif pajak 0,5 persen dari omzet dengan mekanisme pencatatan sederhana.

 

“Kami berharap para pelaku UMKM yang hadir tidak hanya mendapatkan ilmu pengembangan bisnis, tetapi juga bisa menyebarkan informasi perpajakan kepada pelaku usaha lainnya,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara, Nanik Triwahyuningsih menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku UMKM di wilayah kerjanya.

 

Menurutnya, selain pelatihan BDS, pihaknya akan terus menggelar kegiatan serupa untuk mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak. (ivan)