Pemprov Jabar membagi skema penghentian operasi angkutan lokal tersebut ke dalam dua klaster, yaitu klaster jalur mudik dan klaster jalur wisata.
Klaster jalur mudik mencakup wilayah Pantura seperti Cirebon dan Subang, sementara klaster jalur wisata meliputi kawasan Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut hingga Tasikmalaya.
Penghentian operasional di jalur mudik mulai diberlakukan sejak H-3 Lebaran. Adapun pada jalur wisata, pembatasan operasional difokuskan pada periode setelah hari raya untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan.