Kompensasi Rp200 Ribu per Hari untuk Sopir Angkot, Becak, dan Delman di Jalur Mudik Jabar

komunitas | 09 Maret 2026 07:25

 

Durasi penghentian operasional juga bervariasi, yakni antara lima hingga tujuh hari tergantung wilayahnya.

 

 

 

Secara teknis, kompensasi bagi angkot bermotor diprioritaskan untuk pengemudi di kawasan Puncak yang meliputi Bogor dan Cianjur. Sementara untuk angkutan tidak bermotor seperti delman dan becak diberikan kepada pengemudi di sejumlah daerah rawan kemacetan, antara lain Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan hingga Cirebon.

 

 

 

Berdasarkan jadwal yang disusun pemerintah daerah, penghentian operasional di jalur mudik dan arus balik akan dilakukan pada 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Sedangkan untuk jalur wisata berlaku pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.