SURABAYA, PustakaJC.co– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif dinilai menjadi alarm keras bagi partai politik untuk lebih serius melakukan kaderisasi perempuan sejak dini. Selasa, (26/5/2026).
Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Diana Sasa, mengatakan putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas demokrasi dan menciptakan sistem politik yang lebih inklusif.
Menurutnya, selama ini banyak partai politik masih menganggap kuota perempuan sebatas syarat administratif pencalonan semata.
“Selama ini kuota 30 persen perempuan sering dianggap hanya formalitas di atas kertas. Putusan MK ini memperjelas bahwa afirmasi perempuan adalah bagian penting dari amanat konstitusi,” ujar Diana Sasa. Demikian dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com, Selasa (26/5/2026).
Politisi asal Magetan tersebut menilai aturan baru itu membuat partai politik tidak bisa lagi merekrut calon legislatif perempuan secara mendadak menjelang penutupan pendaftaran pemilu.
Pasalnya, partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen berpotensi gugur sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan tertentu.
Diana menyebut praktik perekrutan caleg perempuan secara instan masih kerap terjadi dalam setiap momentum pemilu. Kondisi itu menyebabkan banyak perempuan hanya dijadikan pelengkap administrasi tanpa proses kaderisasi politik yang matang.
“Kalau tidak ada sanksi tegas, aturan biasanya hanya dianggap imbauan. Sekarang partai mau tidak mau harus mulai membangun kader perempuan secara serius dan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar implementasi putusan MK tidak berhenti pada pemenuhan angka statistik semata. Menurutnya, semangat utama dari putusan tersebut adalah memperbaiki kualitas rekrutmen politik sekaligus membuka ruang yang lebih setara bagi perempuan dalam dunia politik.
Diana menilai masih ada potensi sebagian partai menghadirkan caleg perempuan secara dadakan demi menyelamatkan tiket pencalonan di daerah pemilihan tertentu. Karena itu, penguatan kapasitas kader perempuan harus menjadi perhatian utama partai politik menjelang Pemilu 2029.
“Jangan sampai nanti muncul caleg perempuan dadakan hanya demi memenuhi syarat pencalonan. Spirit putusan MK ini harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi kita,” imbuhnya.
Menurut Diana, keterwakilan perempuan bukan sekadar isu gender, melainkan bagian penting dalam menciptakan sistem demokrasi yang adil, sehat, dan representatif.
Ia meyakini putusan MK tersebut akan membawa perubahan besar terhadap strategi pencalegan partai politik ke depan, terutama bagi partai yang belum memiliki basis kader perempuan kuat di daerah. (frchn)