Balik Nama Motor Bekas Kini Lebih Mudah, Bea Balik Nama Resmi Gratis

komunitas | 16 Juni 2026 10:49

Balik Nama Motor Bekas Kini Lebih Mudah, Bea Balik Nama Resmi Gratis
Dok samsatjatimsby

SURABAYA, PustakaJC.co – Masyarakat yang membeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi khawatir dengan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah telah menggratiskan bea balik nama untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

 

Dengan demikian, proses balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya BBNKB. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, serta penerbitan pelat nomor kendaraan.