Balik Nama Motor Bekas Kini Lebih Mudah, Bea Balik Nama Resmi Gratis

komunitas | 16 Juni 2026 10:49

 

Balik nama kendaraan menjadi langkah penting bagi pemilik motor bekas karena memudahkan berbagai urusan administrasi di kemudian hari. Salah satunya saat melakukan pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan tanpa harus meminjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

 

Untuk melakukan proses balik nama, pemohon dapat mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah cek fisik kendaraan sebagai syarat administrasi.

 

Setelah itu, pemohon mengisi formulir pendaftaran balik nama di loket yang tersedia dan melanjutkan proses registrasi kendaraan. Selanjutnya, pemohon akan memperoleh Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk melakukan pembayaran biaya administrasi yang masih berlaku.

 

Usai menyelesaikan pembayaran, pemohon akan menerima STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).