Balik Nama Motor Bekas Kini Lebih Mudah, Bea Balik Nama Resmi Gratis

komunitas | 16 Juni 2026 10:49

 

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan meliputi BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru, kwitansi pembelian kendaraan bermaterai, hasil cek fisik kendaraan dari Samsat, serta surat pelepasan hak apabila kendaraan sebelumnya dimiliki badan usaha atau perusahaan.

 

Dengan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini, masyarakat diharapkan lebih tertib melakukan administrasi kepemilikan kendaraan sehingga data kendaraan menjadi lebih akurat dan memudahkan pelayanan publik di bidang perpajakan maupun registrasi kendaraan bermotor. (int)