Balik Nama Motor Bekas Kini Lebih Mudah, Bea Balik Nama Resmi Gratis

komunitas | 16 Juni 2026 10:49

Balik Nama Motor Bekas Kini Lebih Mudah, Bea Balik Nama Resmi Gratis
Dok samsatjatimsby

SURABAYA, PustakaJC.co – Masyarakat yang membeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi khawatir dengan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah telah menggratiskan bea balik nama untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

 

Dengan demikian, proses balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya BBNKB. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, serta penerbitan pelat nomor kendaraan.

 

Balik nama kendaraan menjadi langkah penting bagi pemilik motor bekas karena memudahkan berbagai urusan administrasi di kemudian hari. Salah satunya saat melakukan pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan tanpa harus meminjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

 

Untuk melakukan proses balik nama, pemohon dapat mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah cek fisik kendaraan sebagai syarat administrasi.

 

Setelah itu, pemohon mengisi formulir pendaftaran balik nama di loket yang tersedia dan melanjutkan proses registrasi kendaraan. Selanjutnya, pemohon akan memperoleh Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk melakukan pembayaran biaya administrasi yang masih berlaku.

 

Usai menyelesaikan pembayaran, pemohon akan menerima STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

 

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan meliputi BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru, kwitansi pembelian kendaraan bermaterai, hasil cek fisik kendaraan dari Samsat, serta surat pelepasan hak apabila kendaraan sebelumnya dimiliki badan usaha atau perusahaan.

 

Dengan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini, masyarakat diharapkan lebih tertib melakukan administrasi kepemilikan kendaraan sehingga data kendaraan menjadi lebih akurat dan memudahkan pelayanan publik di bidang perpajakan maupun registrasi kendaraan bermotor. (int)