SURABAYA, PustakaJC.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital.
Empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Melalui skema baru ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan tersebut telah mempertimbangkan kesiapan sistem, kapasitas administrasi, skala transaksi, hingga mekanisme pembayaran elektronik yang dimiliki masing-masing platform.
"Kami juga akan mempertimbangkan marketplace lain yang memenuhi kriteria untuk ditunjuk pada tahap berikutnya," ujarnya.