Mulai 1 Agustus, DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online

komunitas | 04 Juli 2026 06:37

 

DJP memperkirakan kebijakan tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital secara signifikan. Selama lima tahun terakhir, penerimaan pajak dari sektor ini berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun setiap tahun.

 

Dengan penerapan mekanisme pemungutan melalui marketplace, DJP memproyeksikan penerimaan dapat meningkat hingga dua kali lipat, atau mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.

 

Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.