Mulai 1 Agustus, DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online

komunitas | 04 Juli 2026 06:37

 

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyatakan seluruh marketplace yang ditunjuk akan memanfaatkan masa transisi selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian aplikasi, penyempurnaan proses bisnis, serta sosialisasi kepada para merchant sebelum kebijakan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

 

Di sisi lain, DJP mengakui adanya kemungkinan sebagian pelaku usaha mengalihkan transaksi ke media sosial, situs web pribadi, maupun aplikasi pesan instan. Meski demikian, DJP menilai langkah tersebut merupakan keputusan bisnis wajib pajak dan tetap menjadi bagian dari pengawasan administrasi perpajakan.

 

DJP menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah membangun sistem perpajakan yang lebih sederhana, transparan, adil, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia.

(int)