Mulai 1 Agustus, DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online

komunitas | 04 Juli 2026 06:37

Mulai 1 Agustus, DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online
Dok komersial

SURABAYA, PustakaJC.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital.

 

Empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Melalui skema baru ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan tersebut telah mempertimbangkan kesiapan sistem, kapasitas administrasi, skala transaksi, hingga mekanisme pembayaran elektronik yang dimiliki masing-masing platform.

 

"Kami juga akan mempertimbangkan marketplace lain yang memenuhi kriteria untuk ditunjuk pada tahap berikutnya," ujarnya.

 

 

Bimo menegaskan kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih sesuai dengan perkembangan transaksi digital di Indonesia.

 

Menurutnya, selama lebih dari satu dekade industri marketplace berkembang pesat sehingga diperlukan sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana, efisien, dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

 

Melalui mekanisme baru tersebut, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak dilakukan langsung melalui sistem marketplace. Bukti pemungutan juga akan otomatis tercatat dalam Coretax System, sehingga dapat diakses oleh wajib pajak dan memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

 

 

DJP memperkirakan kebijakan tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital secara signifikan. Selama lima tahun terakhir, penerimaan pajak dari sektor ini berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun setiap tahun.

 

Dengan penerapan mekanisme pemungutan melalui marketplace, DJP memproyeksikan penerimaan dapat meningkat hingga dua kali lipat, atau mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.

 

Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.

 

 

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyatakan seluruh marketplace yang ditunjuk akan memanfaatkan masa transisi selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian aplikasi, penyempurnaan proses bisnis, serta sosialisasi kepada para merchant sebelum kebijakan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

 

Di sisi lain, DJP mengakui adanya kemungkinan sebagian pelaku usaha mengalihkan transaksi ke media sosial, situs web pribadi, maupun aplikasi pesan instan. Meski demikian, DJP menilai langkah tersebut merupakan keputusan bisnis wajib pajak dan tetap menjadi bagian dari pengawasan administrasi perpajakan.

 

DJP menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah membangun sistem perpajakan yang lebih sederhana, transparan, adil, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia.

(int)