Mulai 1 Agustus, DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online

komunitas | 04 Juli 2026 06:37

 

Bimo menegaskan kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih sesuai dengan perkembangan transaksi digital di Indonesia.

 

Menurutnya, selama lebih dari satu dekade industri marketplace berkembang pesat sehingga diperlukan sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana, efisien, dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

 

Melalui mekanisme baru tersebut, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak dilakukan langsung melalui sistem marketplace. Bukti pemungutan juga akan otomatis tercatat dalam Coretax System, sehingga dapat diakses oleh wajib pajak dan memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).