Task Force tersebut telah menggelar sejumlah rapat koordinasi, termasuk menyusun rancangan kerja sama antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit sebagai dasar implementasi KAPJ. Selain itu, pada Juni 2026, tim juga bertemu Menteri Kesehatan untuk menyampaikan target implementasi program hingga 2028 sekaligus memperoleh arahan strategis terkait pelaksanaannya.
Pada bidang penguatan industri asuransi, OJK juga membentuk Komite Pengarah dan Tim Pelaksana Persiapan Implementasi New RBC yang beranggotakan berbagai unsur profesi dan asosiasi industri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan industri asuransi menghadapi standar pengelolaan risiko yang lebih modern dan sesuai praktik internasional.
Komite Pengarah bertugas menetapkan arah kebijakan strategis implementasi New RBC, termasuk metodologi, parameter, hingga rancangan pengaturan yang disiapkan oleh Tim Pelaksana. Tahapan implementasi telah dimulai melalui pelaksanaan kick off Tim Pelaksana New RBC pada awal Juli 2026.
Upaya reformasi sektor asuransi yang dilakukan Indonesia juga memperoleh apresiasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Fact-Finding Mission sektor asuransi dan dana pensiun pada Juni 2026. OECD menilai positif berbagai langkah yang telah dilakukan Indonesia, termasuk Program Penjaminan Polis, penerapan PSAK 117/IFRS 17, pengembangan New RBC, serta penguatan pengawasan sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK bersama International Labour Organization (ILO) memperluas akses pembiayaan formal bagi peternak sapi perah melalui peluncuran sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan program akses keuangan inklusif di Jawa Timur.