Imam menambahkan, penanganan pencemaran tak bisa hanya bergantung pada pengawasan limbah pabrik. Penumpukan sampah domestik dari kawasan hulu ke hilir juga menjadi ancaman serius, sehingga edukasi kepada warga di sepanjang bantaran sungai akan terus digencarkan.
Pada forum yang sama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim memaparkan kewajiban pemantauan dan pengelolaan limbah industri sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026. Pelaku usaha diimbau konsisten menaati baku mutu pembuangan limbah serta melaporkan hasilnya secara berkala dan transparan.
Dari sisi teknis pengelolaan sungai, Perum Jasa Tirta I (PJT I) terus melakukan pemeliharaan rutin melalui pengerukan sedimen dan pengujian kualitas air. PJT I mengingatkan bahwa kepatuhan industri terhadap aturan limbah sangat menentukan keberlanjutan ekosistem sungai.