Ancaman lain yang menekan fungsi Kali Surabaya turut disorot oleh Analis Hukum Ahli Pertama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Fauzan Hanafi. Menurutnya, alih fungsi lahan dan maraknya bangunan liar di area sempadan berpotensi menyempitkan aliran sungai, memicu pendangkalan, hingga memperbesar risiko banjir.
"Penetapan batas sempadan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran akan dilakukan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku," kata Fauzan.
Tingginya beban pencemaran di kawasan hulu berdampak langsung pada operasional pengolahan air bersih di hilir. Perwakilan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Dewanti Anggraini, mengungkapkan bahwa pihaknya mengolah sekitar 12.000 hingga 13.000 liter air per detik untuk kebutuhan warga Surabaya.
"Kami berada di bagian hilir, jadi pengelolaan air kami sangat tergantung kualitas air dari hulu. Jika sampah dan limbah tinggi, proses pengolahan akan semakin berat," terang Dewanti.
Melalui konsolidasi ini, Tim Patroli Air Jatim bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen melanjutkan pengawasan terpadu demi menjamin keberlanjutan pasokan air bersih dan kelestarian lingkungan Kali Surabaya. (ivan)