Ia menjelaskan, realisasi pendapatan DPMPTSP hingga saat ini masih berada di kisaran Rp12 miliar. Salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan tersebut berkaitan dengan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurutnya, regulasi tersebut membuat sejumlah proses perizinan dan pemanfaatan lahan belum berjalan secara optimal.
“Selama ini terhalang aturan LSD, lahan yang dilindungi. Kalau September sudah bisa dilaksanakan dan mulai normal, ada potensi pendapatan bisa meningkat menjadi Rp40 miliar sampai Rp45 miliar,” ujarnya.
Selain DPMPTSP, Komisi II turut menyoroti kinerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), terutama dalam pengelolaan pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau di OPD Komisi II, yang kita harapkan memang DPMPTSP dan BPPKAD. Pendapatan terbesar salah satunya dari BPPKAD, termasuk pajak daerah dan PBB,” tutur Wongso.