SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut membuat tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas publik tidak mengalami perubahan hingga akhir tahun.
Ketentuan ini berlaku dalam pemberlakuan tarif tenaga listrik Triwulan IV 2026. Dengan demikian, pelanggan tidak perlu menghadapi penyesuaian tarif dasar listrik di tengah periode tersebut. Dilansir dari gresiksatu.com, Selasa, (3/11/2026).
Tarif listrik yang tetap berlaku mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha dan sektor industri.
Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam ketentuan tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro. Di antaranya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Meski evaluasi dilakukan secara berkala, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik untuk Triwulan IV 2026.
Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik yang berlaku hingga Desember 2026 terdiri atas beberapa golongan daya.
Berikut rinciannya:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Tarif tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembayaran, yakni pembelian token listrik untuk pelanggan prabayar dan pembayaran tagihan berdasarkan pemakaian bagi pelanggan pascabayar.
Pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan sektor bisnis dan industri. Rinciannya meliputi:
- B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
Tarif yang tidak berubah memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memperhitungkan kebutuhan energi dan biaya operasional.
Sementara itu, untuk pelanggan sektor pemerintahan dan penerangan jalan umum (PJU), tarif listrik yang berlaku hingga Desember 2026 sebagai berikut:
- P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Keputusan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas biaya energi di tengah dinamika perekonomian.
Bagi masyarakat, kepastian tarif tersebut dapat menjadi acuan dalam mengatur pengeluaran rumah tangga. Sementara bagi sektor bisnis dan industri, stabilitas tarif listrik membantu perencanaan kebutuhan operasional.
Dengan demikian, pelanggan PLN masih menggunakan tarif dasar listrik yang sama seperti periode sebelumnya hingga Desember 2026. (ivan)