Meski kini kembali berada di posisi kedua tertinggi se-Jatim, ia menilai persoalan utama bukan hanya besaran UMK, tetapi implementasinya di lapangan. Syafi’uddin mengklaim masih banyak perusahaan di Gresik yang belum membayar upah sesuai ketentuan.
“Kami perkirakan sekitar 60 persen perusahaan belum menjalankan UMK sesuai SK Gubernur. Kalau Disnaker bilang semua sudah patuh, ayo dicek langsung. Di kawasan industri Gresik pun masih banyak yang belum sesuai,” ujarnya.
Ia mendorong DPRD Gresik turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat kondisi riil di lapangan.
Selain itu, KASBI juga menyoroti praktik sistem kerja outsourcing yang dinilai memperlebar ketimpangan upah di tempat kerja yang sama. Menurutnya, sistem tersebut masih menjadi sumber ketidakadilan bagi buruh.
“Kami tidak menuntut yang aneh-aneh. Kami hanya menuntut agar konstitusi dijalankan dan buruh mendapatkan haknya,” tegasnya.