Pemkab Gresik Resmi Tanggung Biaya Nakes Pendamping Rujukan Bawean

gresik | 20 Januari 2026 09:27

Pemkab Gresik Resmi Tanggung Biaya Nakes Pendamping Rujukan Bawean
Biaya Nakes Pendamping Rujukan Bawean–Gresik Resmi Ditanggung Pemkab. (dok gresiksatu)

GRESIK, PustakaJC.co - Kabar baik bagi masyarakat Pulau Bawean. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menanggung biaya akomodasi dan transportasi tenaga kesehatan (nakes) yang mendampingi pasien rujukan dari Bawean ke daratan Gresik. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.

 

Dengan diberlakukannya perda ini, biaya pendampingan nakes yang selama ini dibebankan kepada pasien dan keluarga kini sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Gresik. Sebelumnya, biaya tersebut kerap menjadi beban tambahan dan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam satu kali rujukan. Dilansir dari gresiksatu.com, Selasa, (20/1/2026).

 

Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawam menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya warga kepulauan yang menghadapi kendala geografis.

 

“Kendala geografis tidak boleh menjadi penghambat pelayanan kesehatan. Akses layanan medis adalah hak dasar setiap warga tanpa terkecuali,” ujar Dhawam, Senin, (19/1/2026).

 

 

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, DPRD Gresik sejak awal mendorong agar tidak ada diskriminasi pelayanan kesehatan hanya karena mahalnya biaya transportasi rujukan dari Bawean ke daratan.

 

“Dengan kebijakan ini, kita memotong rantai kesulitan birokrasi sekaligus beban biaya yang selama ini memperlambat penanganan pasien rujukan,” tegasnya.

 

Sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2025 diberlakukan, biaya operasional tenaga kesehatan pendamping masih harus ditanggung pasien dan keluarga. Dalam satu kali keberangkatan, nominalnya bisa mencapai Rp900 ribu hingga jutaan rupiah.

 

“Kondisi ini memberatkan pasien. Di sisi lain, tenaga kesehatan juga sering berada dalam posisi sulit karena harus meminta biaya pendampingan terlebih dahulu,” ungkap Dhawam.

 

 

Ia menambahkan, lahirnya perda tersebut merupakan hasil sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab persoalan riil masyarakat Bawean yang selama ini mengeluhkan mahalnya biaya rujukan medis.

 

“Ini adalah bentuk keberpihakan kebijakan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” jelasnya.

 

Dalam Perda tersebut, Pemkab Gresik menetapkan besaran bantuan, di antaranya akomodasi pendamping sebesar Rp300 ribu per hari, tiket kapal pulang-pergi Rp500 ribu, tiket pesawat pulang-pergi Rp800 ribu, serta biaya kapal ambulans rujukan pulang-pergi sebesar Rp2 juta.

 

Dhawam berharap, kebijakan ini dapat memberikan kepastian biaya dan meringankan beban masyarakat Bawean, khususnya warga kurang mampu.

 

 

“Alhamdulillah, perjuangan aspirasi masyarakat Bawean akhirnya terwujud. Semoga kebijakan ini benar-benar membawa manfaat dan mempercepat akses layanan kesehatan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Gresik, drg Setyo Susilo, memastikan pembiayaan rujukan pasien tetap dijamin melalui BPJS Kesehatan, sedangkan biaya pendamping sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

 

“Pembiayaan rujukan pasien dijamin BPJS. Untuk pendamping, termasuk biaya ambulans dan sopir, dibiayai oleh Pemkab Gresik,” jelasnya. (ivan)