SURABAYA, PustakaJC.co - Pembongkaran sebagian bangunan Kantor Pos di Jalan Basuki Rahmat, Gresik, memicu perhatian serius dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Bangunan itu merupakan lokasi pertama Loji Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dan termasuk cagar budaya.
Emil meminta kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Hingga kini, belum ada kesimpulan apakah tindakan pembongkaran memenuhi unsur pelanggaran hukum. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (31/1/2026).
“Persoalan ini tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa karena menyangkut aspek teknis yang memerlukan kajian mendalam,” jelas Emil di Gedung Grahadi, Jumat, (30/1/2026).
Wagub telah berkoordinasi dengan Dinas PUTR Gresik untuk memastikan status dan duduk perkara. Ia juga mengundang akademisi dari Departemen Infrastruktur dan Teknik Bangunan ITB sebagai pakar cagar budaya, guna memperoleh pandangan objektif berbasis keilmuan.
“Sejumlah pertanyaan yang saya ajukan kepada PU Gresik belum dapat dijawab tuntas. Mereka masih memerlukan waktu untuk klarifikasi internal dan rapat lebih lanjut. Saya menunggu jawaban dari mereka,” tambah Emil.
Sementara itu, Pemkab Gresik menggelar rapat koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Jawa Timur, PT Pos Indonesia, Pos Properti, Dewan Kebudayaan Gresik, dan sejumlah OPD terkait. Rapat ini bertujuan menelaah pembongkaran cagar budaya tersebut secara komprehensif.
Dinas Perhubungan Gresik sebelumnya pernah merencanakan penyediaan kantong parkir di area Kantor Pos Basuki Rahmat. Namun, rencana itu batal karena memerlukan biaya sewa yang harus ditanggung Pemkab Gresik sekitar tahun 2024, menurut Kepala Dishub Gresik Khusaini. (ivan)