SURABAYA, PustakaJC.co - Rencana transformasi hukum Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) terus dimatangkan. Rabu, (30/7/2025), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya bersama Pemkot dan manajemen KBS menggelar rapat lanjutan pembahasan Raperda perubahan status hukum tersebut.
Ketua Pansus, Yuga Praptisabda Widyawasta, menegaskan bahwa perubahan ini harus merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya soal penguatan peran Dewan Pengawas agar tidak tumpang tindih dengan fungsi eksekutif. Salah satu pasal, yakni Pasal 29, bahkan ditinjau ulang karena dinilai tidak punya dasar hukum yang kuat. Dilansir dari jatimpos.co, Kamis, (31/7/2025).
“Pasal ini murni inisiatif penyusun. Kita harus tahu alasannya karena tidak ada cantolan hukumnya di PP 54 maupun aturan turunannya,” tegas Yuga.
Pansus juga berencana mengundang penyusun naskah akademik, Pak Agus Wit dari Universitas Airlangga, untuk memberikan penjelasan pada rapat lanjutan.
Dari sisi manajemen, Direktur Keuangan KBS, Muhammad Nahroni, menyebut perubahan status ini adalah langkah strategis agar perusahaan lebih lincah secara bisnis dan birokrasi.
“Nomenklatur perusahaan daerah sudah tidak ada di Permendagri 54/2017. Ini bagian dari penyesuaian regulasi agar kami bisa bergerak lebih gesit,” jelas Nahroni.
Tak hanya menyesuaikan regulasi, KBS juga memasang target ambisius: kontribusi PAD sebesar Rp6 miliar di tahun 2025, dua kali lipat daritarget tahun sebelumnya sebesar Rp3 miliar. Nahroni optimis target ini bisa tercapai lewat branding ulang, peremajaan wahana, dan promosi digital yang agresif.
“Kehadiran satwa baru terbukti mampu menarik lonjakan pengunjung,” tambahnya.
Langkah ekspansi juga mulai dijajaki. Salah satunya adalah kolaborasi dengan BUMD dan BUMDes untuk membangun mini zoo di daerah penyangga seperti Wajak dan Trawas.
“Kita ingin bawa semangat konservasi keluar KBS, sambil menggerakkan ekonomi lokal,” ujar Nahroni.
Transformasi ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari reformasi manajemen, efisiensi bisnis, dan penguatan fungsi konservasi. Dengan regulasi yang jelas dan struktur yang sehat, KBS ingin naik kelas: dari sekadar destinasi wisata, menjadi institusi konservasi yang profesional, modern, dan berkontribusi nyata untuk ekonomi kota. (ivan)