Surabaya, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya resmi melarang aktivitas parkir di tepi Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku setiap hari dan ditujukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengunjung di kawasan wisata tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan bahwa larangan ini diputuskan melalui rapat koordinasi lintas instansi pada 30 Juli 2025. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Jalan Tunjungan ditetapkan sebagai kawasan tanpa parkir di tepi jalan umum.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi tanggal 30 Juli, disepakati Jalan Tunjungan tidak boleh lagi digunakan sebagai tempat parkir di tepi jalan," ujar Trio pada Jumat (1/8/25)
Trio menambahkan, larangan ini merupakan bagian dari penataan lalu lintas dan pengembangan kawasan wisata agar lebih ramah bagi pejalan kaki dan wisatawan. Kebijakan ini juga didukung oleh berbagai pihak, seperti Polresta Surabaya, Satpol PP, dan dinas terkait.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Dishub Surabaya menyediakan tujuh kantong parkir alternatif di sekitar Jalan Tunjungan. Masyarakat yang ingin berkunjung dapat menggunakan area parkir resmi seperti di UPTSA Siola, Tunjungan Electronic Centre (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Kenari, eks Kantor BPN, dan halaman Pasar Tunjungan. Tarif parkir yang diberlakukan adalah Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.
“Kami mengimbau warga yang ingin jalan-jalan ke Tunjungan agar menggunakan kantong-kantong parkir resmi yang sudah disiapkan,” lanjut Trio.
Dishub juga akan menempatkan petugas di setiap kantong parkir guna memastikan keteraturan dan kenyamanan pengguna. Lokasi-lokasi ini telah diatur dan dibagi berdasarkan hasil diskusi dengan juru parkir resmi.
Sosialisasi mengenai kebijakan ini sudah dilakukan secara bertahap kepada masyarakat dan para juru parkir. Pemkot juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika terjadi pelanggaran melalui media sosial atau kanal resmi pemerintah.
"Kami terbantu dengan partisipasi warga yang sering melapor lewat media sosial,” pungkas Trio. (nov)