Komisi C DPRD Surabaya Libatkan Kejaksaan Mediasi Sengketa Tanah 57,5 Hektare

surabaya | 13 Agustus 2025 05:51

Komisi C DPRD Surabaya Libatkan Kejaksaan Mediasi Sengketa Tanah 57,5 Hektare
Komisi C DPRD kota Surabaya menggelar hearing terkait sengketa lahan antara warga dan PT Darmo Permai di kawasan Pradah Kali Kendal (Tubanan) Surabaya Barat.(dok bhirawa)

SURABAYA, PustakaJC.co - Sengketa lahan seluas 57,5 hektare di Tubanan, Surabaya Barat, kembali mencuat. Komisi C DPRD Surabaya memanggil warga, PT Darmo Permai, hingga Pemkot Surabaya untuk duduk bersama mencari jalan damai, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai mediator.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, (12/8/2025) dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan. Hadir dalam forum itu perwakilan warga dan kuasa hukumnya, Prof. Dr. Tjandra Sridjaya P. SM. MH., pihak PT Darmo Permai, Organisasi Perangkat Daerah terkait, camat, lurah, serta unsur Pemkot Surabaya. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Rabu, (13/8/2025).

Kuasa hukum warga, Prof. Tjandra, menegaskan persoalan ini bukan semata-mata urusan sertifikat tanah, tetapi soal keadilan.

“Janganlah rakyat kecil itu harus ditekan, harus dikalahkan. Kalau memang ada masalah, bicarakan baik-baik. Kalau punya tanah 50 hektare, kasihlah 5 hektare untuk rakyat yang sudah tinggal di sana. Jangan mau diambil semua,” ujarnya.