SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. DPRD Surabaya menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari jeratan geng motor dan tindak kriminal lainnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Alif Iman Waluyo, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi yang menerapkan pembatasan jam malam untuk anak-anak. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya preventif demi menjaga ketertiban kota dan keamanan generasi muda. Dilansir dari jawapos.com, Rabu, (25/6/2025).
“Maraknya geng motor sering jadi awal dari tindak kriminal, seperti tawuran dan balap liar. Karena itu, saya kira jam malam ini menjadi langkah preventif yang harus kita dukung bersama,” ujar Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Alif Iman Waluyo, Selasa, (24/6/2025).
Jam malam ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Dalam aturan itu, anak-anak yang belum berusia 18 tahun dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.