SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi B DPRD Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menertibkan usaha spa dan panti pijat yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjaga ketertiban masyarakat.
Beroperasinya SPA 129 tanpa izin resmi memicu perhatian Komisi B DPRD Surabaya. Ketua Komisi B, M Faridz Afif, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam sektor usaha kebugaran di Surabaya. Dilansir dari surabayapagi.com, Sabtu, (10/5/2025).
“Sebagai wakil rakyat, saya berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Maka, kami tidak akan mentolerir adanya usaha yang beroperasi secara ilegal atau menyimpang dari izin yang seharusnya,” kata Faridz, Kamis, (9/5/2025).