Komisi C DPRD Surabaya Libatkan Kejaksaan Mediasi Sengketa Tanah 57,5 Hektare

surabaya | 13 Agustus 2025 05:51

 

“Kami sudah membiayai pemindahan. Namun, proses terhambat karena tidak semua warga setuju dengan persyaratan. HGB kami sempat habis pada 2001, tetapi sudah diperpanjang 2004. Kendalanya, BPN menunda karena lahan belum ‘clear and clean’,” terang Juru Bicara PT Darmo Permai itu.

Anggota Komisi C, Buchori Imron, mengingatkan semua pihak agar menunjukkan niat baik.

 

“Kalau sudah jelas peraturan dan undang-undang, harus tegas. Jangan beri ruang bagi oknum yang memanfaatkan situasi,” pesannya.