Menutup rapat, Ketua Komisi C Eri Irawan memberi tenggat 20 hari kerja bagi PT Darmo Permai untuk konsolidasi internal.
“Kita minta Pemkot berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk mediasi. Kita juga akan menghadirkan pakar hukum pertanahan agar langkah penyelesaian punya landasan jelas,” pungkas Eri Irawan
Dengan tenggat waktu yang sudah ditetapkan, harapannya konflik lahan yang berlarut-larut ini dapat segera menemukan titik terang, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. (ivan)