SURABAYA, PustakaJC.co - Sengketa lahan seluas 57,5 hektare di Tubanan, Surabaya Barat, kembali mencuat. Komisi C DPRD Surabaya memanggil warga, PT Darmo Permai, hingga Pemkot Surabaya untuk duduk bersama mencari jalan damai, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai mediator.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, (12/8/2025) dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan. Hadir dalam forum itu perwakilan warga dan kuasa hukumnya, Prof. Dr. Tjandra Sridjaya P. SM. MH., pihak PT Darmo Permai, Organisasi Perangkat Daerah terkait, camat, lurah, serta unsur Pemkot Surabaya. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Rabu, (13/8/2025).
Kuasa hukum warga, Prof. Tjandra, menegaskan persoalan ini bukan semata-mata urusan sertifikat tanah, tetapi soal keadilan.
“Janganlah rakyat kecil itu harus ditekan, harus dikalahkan. Kalau memang ada masalah, bicarakan baik-baik. Kalau punya tanah 50 hektare, kasihlah 5 hektare untuk rakyat yang sudah tinggal di sana. Jangan mau diambil semua,” ujarnya.
Ia juga menyoroti hilangnya buku letter C di kelurahan yang dinilainya merupakan dokumen negara penting.
“Kalau rakyat salah, kita hukum. Tapi kalau rakyat benar, kita lindungi,” tegasnya.
Dari pihak perusahaan, Juru Bicara PT Darmo Permai, Budianto R., menjelaskan bahwa lahan Tubanan adalah bagian dari 300 hektare tanah yang mereka kelola. Sesuai perjanjian 1995, Pemkot diminta mengkoordinir pemindahan warga ke lokasi resettlement yang sudah disiapkan perusahaan.
“Kami sudah membiayai pemindahan. Namun, proses terhambat karena tidak semua warga setuju dengan persyaratan. HGB kami sempat habis pada 2001, tetapi sudah diperpanjang 2004. Kendalanya, BPN menunda karena lahan belum ‘clear and clean’,” terang Juru Bicara PT Darmo Permai itu.
Anggota Komisi C, Buchori Imron, mengingatkan semua pihak agar menunjukkan niat baik.
“Kalau sudah jelas peraturan dan undang-undang, harus tegas. Jangan beri ruang bagi oknum yang memanfaatkan situasi,” pesannya.
Menutup rapat, Ketua Komisi C Eri Irawan memberi tenggat 20 hari kerja bagi PT Darmo Permai untuk konsolidasi internal.
“Kita minta Pemkot berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk mediasi. Kita juga akan menghadirkan pakar hukum pertanahan agar langkah penyelesaian punya landasan jelas,” pungkas Eri Irawan
Dengan tenggat waktu yang sudah ditetapkan, harapannya konflik lahan yang berlarut-larut ini dapat segera menemukan titik terang, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. (ivan)