Sebagai tindak lanjut, Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan terhadap pegawai berinisial B yang terlibat pungli. Selain itu, Pemkot Surabaya menyiapkan langkah pencegahan: seluruh ASN, P3K, dan tenaga lapangan wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.
Eri juga menekankan pelayanan publik harus efisien dan tepat waktu, dimulai pukul 07.30 WIB. Ia mengingatkan petugas untuk membantu masyarakat atau melapor ke pimpinan jika ada kendala.
“Pelayanan adminduk di balai RW harus tetap berjalan tanpa pungutan. Jika masih ada yang ketahuan melakukan pungli, langsung dicopot dari jabatan,” tegasnya. (ivan)