DPRD Surabaya Pastikan Normalisasi Kalianak Tak Abaikan Nasib Warga

surabaya | 30 September 2025 21:05

 

Kuasa hukum warga, Ghufron, kembali menegaskan bahwa pelebaran sungai cukup 8 meter, bukan 18,6 meter seperti rencana Pemkot. Ia menilai ada lebih dari seribu jiwa yang terancam terdampak. 

 

“Kami ingin pemerintah serius memikirkan relokasi, bukan sekadar menggusur,” tegasnya.

 

Dari pemerintah, Kabid Drainase Pemkot Surabaya, Window Gusman Prasetyo, menjelaskan bahwa pelebaran 18,6 meter adalah jalan tengah agar banjir bisa teratasi tanpa menimbulkan dampak lebih besar. 

 

“Sesuai aturan sebenarnya 30 meter. Jadi ini kompromi,” katanya.