Kebijakan Jam Pasar Buah Tanjung Sari Surabaya Dianggap Sudah Sesuai Perda

surabaya | 20 November 2025 05:47

Kebijakan Jam Pasar Buah Tanjung Sari Surabaya Dianggap Sudah Sesuai Perda
SESUAIKAN FUNGSI Pasar buah di persil 77 berada dalam peta peruntukan lahan untuk industri. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Langkah Pemkot Surabaya menerapkan pembatasan jam operasional pasar buah di Jalan Tanjung Sari mendapat dukungan dari pakar hukum dan kebijakan publik. Kebijakan itu dinilai selaras dengan Perda No. 1 Tahun 2023 dan menjadi bagian dari penataan komoditas pangan agar lebih terkendali.

 

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, menjelaskan bahwa pengaturan jam operasional bukan hal baru. Sebelumnya, aturan serupa sudah muncul dalam Perda No. 1 Tahun 2015 Pasal 23. Penataan jam operasional, kata dia, tak hanya soal keamanan dan ketertiban, tetapi juga bertujuan menjaga stabilitas harga pangan. Dilansir dari jawapos.com, Kamis, (20/11/2025).

 

“Pasar dan swalayan sama-sama diatur jam bukanya supaya harga komoditas bisa lebih tertata dan terkendali,” jelas Rusdianto, Selasa, (18/11/2025).