Kebijakan Jam Pasar Buah Tanjung Sari Surabaya Dianggap Sudah Sesuai Perda

surabaya | 20 November 2025 05:47

 

Ia menegaskan bahwa perda sudah mengatur kategori pasar beserta batas waktu bukanya. Pasar induk dapat beroperasi 24 jam karena sistem grosir, sementara pasar rakyat kategori A–E wajib mengikuti pembatasan waktu. Langkah penataan ini dinilai penting agar perdagangan berjalan tertib tanpa persaingan harga yang merugikan pedagang maupun konsumen.

 

Rusdianto menilai sosialisasi yang dilakukan pemkot kepada pedagang Pasar Buah Tanjung Sari sudah tepat. Sosialisasi menjadi mandat peraturan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.

 

“Selama perda belum dicabut atau direvisi, maka aturan itu tetap berlaku,” tegasnya.