Kebijakan Jam Pasar Buah Tanjung Sari Surabaya Dianggap Sudah Sesuai Perda

surabaya | 20 November 2025 05:47

 

“Awalnya gudang diubah menjadi pasar, tetapi PBG-nya tidak dilanjutkan. Mereka sebenarnya paham bahwa kalau sudah ganti PBG harus mengikuti ketentuan buka jam 04.00–13.00,” kata Machmud.

 

Ia menduga pengelola sengaja menghentikan proses perizinan dari SKRK menuju PBG karena khawatir tetap diwajibkan tutup lebih awal meskipun sudah mengeluarkan biaya besar. Menurutnya, masalah semakin rumit karena sejak awal pengelola tidak diberi informasi lengkap mengenai aturan jam operasional.

 

“Faktanya, mereka memang tidak diberitahu soal kewajiban buka jam 04.00–13.00. Seharusnya itu dijelaskan sejak proses izin,” tegasnya. (ivan)