Kebijakan Jam Pasar Buah Tanjung Sari Surabaya Dianggap Sudah Sesuai Perda

surabaya | 20 November 2025 05:47

 

Ia juga menyoroti keberadaan pasar buah yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan dalam RTRW Surabaya. Lokasi tersebut ditetapkan sebagai kawasan industri, sehingga keberadaan pasar umum seharusnya bersifat terbatas dan hanya mendukung kebutuhan industri sekitar.

 

“Eksisting pasar saat ini tidak menunjang aktivitas pelaku industri di kawasan tersebut,” tambahnya.

 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menyebut polemik ini muncul karena proses izin sejak awal tidak dikomunikasikan secara jelas. Terutama terkait kewajiban jam operasional sesuai Perda No. 1 Tahun 2023.