Ketua DPC KSPSI Kota Surabaya, Dendy Prayitno, menyampaikan bahwa dokumen berita acara yang ditandatangani merupakan rangkuman aspirasi seluruh serikat pekerja di bawah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB).
“Yang kita tandatangani bersama Pak Wali Kota adalah aspirasi semua teman-teman dari SPSB, sehingga kita rangkum menjadi satu komitmen bersama,” jelas Dendy.
Terkait pengupahan tahun 2026, Dendy menegaskan KSPSI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Pak Wali Kota menegaskan akan berkomitmen dengan keputusan regulasi pengupahan yang ada,” ujarnya.
Lima Poin Kesepakatan Pemkot Surabaya dan KSPSI:
1. Wali Kota Surabaya dalam mengajukan usulan UMK 2026 akan tunduk pada regulasi pemerintah pusat, sebagai langkah memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.
2. Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran pemberdayaan bagi masyarakat yang purna tugas atau terkena PHK, berupa pelatihan wirausaha, bantuan modal usaha, serta akses pemasaran untuk hasil usahanya.
3. Pemkot Surabaya akan menyusun prosedur peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja ber-KTP Surabaya yang terdampak PHK.
4. Proses pengesahan, pendaftaran, dan pencatatan terkait ketenagakerjaan dikembalikan kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan, termasuk pencatatan serikat pekerja dan serikat buruh.
5. Optimalisasi fungsi LKS dan Dewan Pengupahan Surabaya untuk memperkuat monitoring dan pembinaan perusahaan, memastikan kepatuhan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (ivan)