Lima Kesepakatan Baru Pemkot Surabaya dan KSPSI Soal Ketenagakerjaan

surabaya | 28 November 2025 05:46

Lima Kesepakatan Baru Pemkot Surabaya dan KSPSI Soal Ketenagakerjaan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat bertemu KSPSI Surabaya. (dok suarasurabaya).

SURABAYA, PustakaC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya menyepakati lima poin penting kebijakan ketenagakerjaan dalam pertemuan di Balai Kota Surabaya, Rabu, (26/11/2025).

 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pemkot akan mengikuti penuh regulasi pemerintah pusat dalam proses penetapan UMK 2026. Dilansir dari suarasurabaya.net, (Jumat, (28/11/2025).

 

 

“Alhamdulillah, hari ini pertemuan dengan KSPSI karena terkait usulan UMK. Maka kita sepakati, kita akan mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Aturannya apa pun yang ditetapkan pemerintah, kita jalani,” ujar Eri Cahyadi.

 

 

 

Eri menjelaskan bahwa pemkot juga telah menjalankan kebijakan untuk membantu pekerja yang kesulitan membayar iuran BPJS setelah mengalami PHK.

 

 

“Yang harusnya ganti mandiri bisa di-cover oleh pemerintah kota. Itu sama seperti yang sudah kita lakukan hari ini,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota dan serikat pekerja memiliki pemahaman yang sama: kesejahteraan warga harus meningkat, namun iklim investasi juga tetap harus berjalan di Surabaya.

 

“Bagaimana warga Surabaya sejahtera dan bagaimana investasi tetap berjalan, itu dua hal yang harus dijaga,” imbuh Walikota Surabaya ini.

 

 

 

 

Ketua DPC KSPSI Kota Surabaya, Dendy Prayitno, menyampaikan bahwa dokumen berita acara yang ditandatangani merupakan rangkuman aspirasi seluruh serikat pekerja di bawah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB).

 

“Yang kita tandatangani bersama Pak Wali Kota adalah aspirasi semua teman-teman dari SPSB, sehingga kita rangkum menjadi satu komitmen bersama,” jelas Dendy.

 

Terkait pengupahan tahun 2026, Dendy menegaskan KSPSI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

 

 

“Pak Wali Kota menegaskan akan berkomitmen dengan keputusan regulasi pengupahan yang ada,” ujarnya.

 

Lima Poin Kesepakatan Pemkot Surabaya dan KSPSI:

1. Wali Kota Surabaya dalam mengajukan usulan UMK 2026 akan tunduk pada regulasi pemerintah pusat, sebagai langkah memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

2. Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran pemberdayaan bagi masyarakat yang purna tugas atau terkena PHK, berupa pelatihan wirausaha, bantuan modal usaha, serta akses pemasaran untuk hasil usahanya.

3. Pemkot Surabaya akan menyusun prosedur peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja ber-KTP Surabaya yang terdampak PHK.

4. Proses pengesahan, pendaftaran, dan pencatatan terkait ketenagakerjaan dikembalikan kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan, termasuk pencatatan serikat pekerja dan serikat buruh.

5. Optimalisasi fungsi LKS dan Dewan Pengupahan Surabaya untuk memperkuat monitoring dan pembinaan perusahaan, memastikan kepatuhan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (ivan)