SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya resmi membentuk Satgas Antipreman sebagai respons atas kasus pengusiran paksa yang dialami Nenek Elina Widjajanti (80) di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep. Satgas ini tidak hanya melibatkan unsur TNI dan Polri, tetapi juga tokoh masyarakat dari berbagai suku yang ada di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pembentukan satgas tersebut bertujuan mencegah praktik premanisme sekaligus menjamin rasa aman bagi seluruh warga. Langkah ini diambil setelah kasus yang menimpa Nenek Elina viral dan memicu keprihatinan publik. Dilansir dari detik.com, Jumat, (2/1/2026).
“Kalau ada kejadian seperti kemarin, yang mengatasnamakan ormas lalu melakukan tindakan premanisme, maka Surabaya membentuk Satgas Antipreman. Di dalamnya ada TNI, Polri, dan seluruh perwakilan suku yang ada di Surabaya,” ujar Eri, Kamis, (1/1/2026).
Eri menjelaskan, Satgas Antipreman akan memiliki posko utama yang berada di sekitar Inspektorat Kota Surabaya. Dari posko tersebut, tim akan bergerak berkeliling ke seluruh wilayah dengan penanggung jawab di masing-masing zona.
“Satgas ini akan berputar di setiap wilayah, ada penanggung jawabnya. Jadi pengawasan dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Satgas Antipreman akan disebar di lima wilayah Surabaya, yakni Surabaya Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Surabaya Pusat. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya juga menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Eri mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran hukum atau tindakan premanisme di lingkungan sekitar.
“Dalam kondisi apa pun, kalau ada yang melanggar aturan dan menggunakan cara-cara premanisme, kita lawan bersama,” ujarnya.
Kasus pengusiran terhadap Nenek Elina sebelumnya menjadi perhatian luas publik. Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan. Polda Jawa Timur telah menangani perkara ini dan memeriksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Samuel yang mengaku membeli rumah korban, serta Yasin yang diduga sebagai orang suruhan dari oknum ormas.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengusiran disertai dugaan penganiayaan terhadap korban. Keduanya diamankan oleh Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (31/12) sore.
Wali Kota Eri Cahyadi memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut dan berencana mendatangi Polda Jatim untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan transparan.
“Supaya ada kepercayaan dari warga Surabaya, ada rasa aman, dan persoalan ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. (ivan)